Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat meresmikan Infrastruktur Energi Baru Terbarukan di Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, Selasa (5/4/2016). Lokasi peresmian berlangsung di Morotai, Maluku Utara.
Jokowi menegaskan, proses pengurusan izin apapun yang memakan waktu lama harus segera dipercepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi mencontohkan, saat ini izin pembangkit listrik telah dipangkas dari 59 menjadi 22 jenis. Namun, proses pengurusannya masih memakan waktu lama yaitu 250 hari.
Seharusnya, proses pengurusan izin tersebut dipercepat.
"Untuk bangun pembangkit listrik sampai 59 izin, sudah kita potong jadi 22 izin. Tapi masih kelamaan, kira-kira 250 hari. Masih Kelamaan," kata Jokowi. (hns/feb)











































