"Hampir 400-an telah kabur dari Indonesia. Nama-namanya dalam minggu depan akan kita publish," kata Susi di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Susi menjelaskan kapal-kapal eks asing tersebut telah bertahun-tahun menangkap ikan di perairan Indonesia dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan tidak membayar pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu 400an kapal eks asing yang kabur ke luar negeri. Sebaliknya, Susi mengizinkan kapal eks asing yang masih berada di Indonesia untuk balik ke negara asalnya asal melunasi berbagai kewajiban seperti tunggakan pajak.
"Silahkan tanggalkan kewarganegaraan benderanya keluar dari Indonesia, setelah selesai membayar kewajiban-kewajiban tertunggaknya," tambahnya. (feb/hns)











































