Menurutnya, Ia sering mendapati Pemutusan Hubungan Kerja dari perusahaan-perusahaan terhadap karyawannya menjelang hari raya karena menghindari kewajiban THR.
"Ada realitas bahwa buruh perlu perlindungan pada pekerja yang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), dulu kan aturannya 3 bulan, sebelum 3 bulan mereka di PHK jadi kehilangan hak untuk THR-nya," kata Hanif ditemui di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (5/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka kita buat satu bulan untuk melindungi pekerjaan. Apalagi pekerjaan mereka tidak menentu, dan tidak bisa menentu haknya hilang kan kasihan," pungkas dia. (dna/feb)











































