Alasannya, pengusaha atau perusahaan besar dinilai wajar membuat perusahaan atau menempatkan uangnya ke negara bebas pajak di luar negeri (offshore) atau tax haven seperti Singapura, British Virgin Islands dan Cayman Islands. Negara ini memiliki regulasi pajak tidak mengikat dan stabil secara politik dan keamanan.
"Gini itu sebenarnya adalah namanya perusahaan paper company atau shell company yang dia minta dilakukan di luar. Itu praktik yang umum," kata Sofyan di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Sofyan, investor biasanya menempatkan dana pada shell company di negara bebas pajak yang aman. Selanjutnya, perusahaan shell company yang dibentuk baru masuk ke negara tujuan investasi. Sebagai contoh, investor asal negara X membuat perusahaan di negara tax haven kemudian masuk ke negara C untuk investasi. Langkah ini dipilih karena kepastian regulasi.
"Banyak perusahaan itu misal investor mau masuk ke sebuah negara, mereka tidak masuk langsung karena mungkin masalah regulasi, ketidakpastian, mereka gunakan shell company itu dulu atau paper company itu sampai semua settled itu motif pertama," sebutnya.
Ada juga motif lain seperti suami istri sama-sama membuat perusahaan shell company di negara tax haven. Langkah dilakukan agar tidak diketahui oleh pasangan. Di dalam shell company, pemilik sangat dilindungi dalam privasinya sehingga nama pemilik sangat dirahasiakan dan dilindungi.
"Seperti orang kaya, punya perkawinan dan perkawinan itu tidak ada perjanjian bagi harta jadi kan itu langsung kemudian harta itu kan kemudian dibagi menjadi 2 untuk menghindari itu maka suami atau istri itu bikin shell company supaya nggak diketahui oleh pasangannya," sebutnya. (feb/ang)










































