Dalam daftar itu, perusahaan dan orang yang ada di dalam Panama Papers menempatkan uangnya di negara bebas pajak yang aman atau tax haven seperti Singapura, British Virgin Islands dan Cayman Islands. Identitas mereka sangat dilindungi. Karena kerahasian ini, muncul tudingan penempatan dana atau investasi di luar negeri (negara tax haven) untuk menghindari pembayaran pajak di negara asal.
Kepala Bappenas, Sofyan Djalil menilai penempatan dana atau pendirian perusahaan shell company di negara tax haven, belum tentu mengemplang atau menghindari pajak di negara asalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Sofyan, orang atau perusahaan asal Indonesia yang masuk dalam dokumen Panama Papers juga membayar pajak di Indonesia.
"Bisa anda lihat perusahaan-perusahaan Indonesia itu kan termasuk dalam daftar perusahaan yang dikeluarkan itu," ujarnya.
Meski demikian, Sofyan mengaku ada berbagai motif seseorang atau perusahaan asal Indonesia menempatkan dana di negara tax haven kemudian mendirikan perusahaan shell company yang dirahasiakan identitas pemiliknya.
"Jadi motivasinya macam-macam, kalau misalnya pemerintah melihat apakah ini untuk menghindari pajak ada juga misalnya orang menyembunyikan paper company itu menghindari sesuatu yang supaya orang tidak tahu," sebutnya. (feb/ang)










































