Orang dan Perusahaan RI di Panama Papers Belum Tentu Melanggar Hukum

Orang dan Perusahaan RI di Panama Papers Belum Tentu Melanggar Hukum

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 06 Apr 2016 14:42 WIB
Orang dan Perusahaan RI di Panama Papers Belum Tentu Melanggar Hukum
Foto: REUTERS/Carlos Jasso
Jakarta - Beberapa hari yang lalu beredar dokumen finansial bernama Panama Papers di masyarakat dunia. Dokumen ini cukup membuat gempar, karena mencantumkan nama-nama besar. Mulai dari pimpinan negara, politikus, pengusaha, artis, atlit serta kalangan lainnya.

Beberapa nama tersebut diindikasi terlibat dalam berbagai perusahaan gelap yang sengaja didirikan di wilayah bebas pajak atau dikenal dengan tax havens.

Darussalam, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center menjelaskan bahwa ini bukanlah kasus baru. Sebelumnya sudah ada kasus yang serupa yaitu Offshore Leaks yang merupakan laporan investigasi yang dirilis oleh ICIJ pada April 2013 lalu. Laporan tersebut memuat 130.000 offshore accounts.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat dunia juga meluapkan reaksinya. Hingga kemudian muncul pernyataan berbagai pimpinan negara untuk perlawanan terhadap pengemplang pajak, transparansi serta pertukaran informasi sesama negara. Akan tetapi nama yang tercantum dalam laporan tidak bisa dikatakan pasti bersalah.

Begitu juga halnya dengan daftar yang muncul dalam Panama Papers. Pihak otoritas pajak masing-masing negara yang kemudian bisa membuktikan benar atau salah.

"Belum bisa (dikatakan salah), sampai ada bukti memang melanggar aturan pajak," ungkapnya kepada detikFinance, Rabu (6/4/2016).

Otoritas pajak bisa menjadi ini sebagai data acuan. Selanjutnya adalah permintaan klarifikasi dari wajib pajak, baik dari skema bisnis yang dijalankan hingga transaksi keuangan maupun aset. Menurutnya dari hal tersebut dapat diketahui motivasi dari wajib pajak.

"Untuk menentukan motivasi pajak atau bisnis tetap berdasarkan aturan pajak yang ada. Jadi dikatakan melanggar atau tidak melanggar tetap dikaitkan dengan aturan pajak mana yang dilanggar," jelas Darussalam.

Persoalan untuk Indonesia sendiri, sampai dengan sekarang belum ada aturan pajak yang terkait dengan GAAR (General Anti Avoidance Rules). Aturan ini mencakup perencanaan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak beserta promotornya. Promotor yang dimaksud adalah bank dan konsultan hukum.

"Jadi memang penting utk segera membuat aturan tentang GAAR sebagai dasar untuk apakah ada pelanggaran atau tidak," tegasnya. (mkl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads