Menkeu: Bikin Perusahaan di Luar Negeri Boleh, Asalkan Laporannya Jelas

Menkeu: Bikin Perusahaan di Luar Negeri Boleh, Asalkan Laporannya Jelas

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 06 Apr 2016 17:45 WIB
Menkeu: Bikin Perusahaan di Luar Negeri Boleh, Asalkan Laporannya Jelas
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Dokumen Panama Papers membuat heboh karena memuat daftar perusahaan dan nama pengusaha, termasuk dari Indonesia, yang menyimpan dana mereka di negara bebas pajak atau tax haven country. Dokumen itu mengungkap bahwa para pengusaha membentuk perusahaan khusus atau special purpose vehicle (SPV) di negara bebas pajak untuk mengamankan dana mereka.

Menanggapi masalah Panama Papers ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pembentukan SPV di luar negeri tak salah. Asalkan, transparan dan laporannya jelas.

"Masalahnya, bukan SPV salah atau nggak. SPV-nya nggak salah, yang penting transparan, laporannya jelas. Termasuk otoritas pajak yang digunakan benar," kata Bambang usai bertemu pimpinan DPR, Rabu (6/4/2016)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya yang dilakukan adalah orang tersebut mungkin membuat SPV untuk bisnis dan kebetulan Panama salah satu tax haven. Sehingga, itu kan bukan hanya Indonesia, tapi seluruh dunia," tambah Bambang.

Menurutnya, dokumen Panama Papers akan menambah data-data Kementerian Keuangan, terutama untuk Direktorat Jenderal Pajak.

"Panama Papers bisa menambah data yang sudah kita miliki," kata Bambang (hns/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads