Usulan Baru: Gaji Rp 4,5 Juta/Bulan Bebas Pajak

Usulan Baru: Gaji Rp 4,5 Juta/Bulan Bebas Pajak

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 06 Apr 2016 17:50 WIB
Usulan Baru: Gaji Rp 4,5 Juta/Bulan Bebas Pajak
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan mengajukan penyesuaian atau kenaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Meski baru-baru ini PTKP dinaikkan menjadi Rp 36 juta/tahun.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, menyatakan dirinya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal rencana ini.

"Soal PTKP kita konsultasi dulu (dengan DPR)," ujar Bambang dalam kunjungan singkatnya di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi menyatakan dalam usulan pemerintah, besaran PTKP akan naik sebesar 50%.

"Iya tapi tidak tahu disetujui atau tidak," jawab Ken saat ditanya apakah PTKP akan naik 50% dari nilai PTKP saat ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122/PMK.010/2015, saat ini besaran PTKP yang berlaku adalah Rp 36 juta per tahun.

Dengan perhitungan naik 50%, maka PTKP akan naik Rp 18 juta menjadi Rp 54 juta/tahun. Artinya, masyarakat tidak perlu membayar pajak bila penghasilannya kurang dari Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Namun untuk yang pendapatannya di atas nilai tersebut, maka pendapatan yang kena pajak akan dikurangi nilai PTKP terlebih dahulu.

Secara sederhana PTKP adalah batasan penghasilan yang diperkenankan untuk tidak dikenakan pajak. (dna/wdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads