Ditjen Pajak akan Periksa Google, Twitter, dan Facebook

Ditjen Pajak akan Periksa Google, Twitter, dan Facebook

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 06 Apr 2016 18:50 WIB
Ditjen Pajak akan Periksa Google, Twitter, dan Facebook
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menemukan bukti kuat 4 unit usaha yang seharusnya masuk dalam kriteria Bentuk Usaha Tetap (BUT), namun tidak mendaftarkan unit usaha tersebut sebagai BUT. Unit usaha itu berbentuk Perseroan Terbatas, Representative Office, atau orang pribadi.

Atas hal tersebut, Ditjen Pajak akan melaksanakan pemeriksaan lebih dalam mengenai kewajiban perpajakan dari unit-unit usaha tersebut.

"Dalam kaitan ini, Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) Kanwil DJP Jakarta Khusus telah menetapkan unit usaha Google, Facebook dan Twitter sebagai BUT dan Ditjen Pajak akan melakukan penelitian serta pemeriksaan atas kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia dari BUT tersebut," sebut keterangan tertulis Ditjen Pajak, Rabu (6/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPP Badora juga telah menetapkan satu badan yang kedudukannya tidak bebas, di mana menjalankan usaha sebagai agen pemasaran jasa kesehatan/perawatan dari Rumah Sakit di Luar Negeri.

"Namun, perusahaan tersebut dengan sengaja tidak melaporkan usahanya sebagai BUT untuk menghidari penghasilan kantor pusat di luar negeri ditarik menjadi penghasilan di negeri sumber, dalam hal ini penghasilan yang diperoleh di Indonesia (force of attraction rule)," ujar keterangan itu.

Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar merupakan target pasar yang sangat baik bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) untuk menjalankan usaha dan memperoleh penghasilan di Indonesia. Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Pajak bekerja sama dengan instansi-instansi terkait akan lebih waspada dalam mengawasi pengenaan pajak dari berbagai jenis usaha tersebut.

Pemajakan terhadap WPLN dapat dibedakan kepada mereka yang memperoleh atau menerima penghasilan dari: (1) menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia (WP PMA); (2) mengoperasikan anak perusahaan di Indonesia, atau (3) WPLN yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui BUT.

"Ditjen Pajak akan terus melaksanakan penelitian, pembinaan dan pengawasan untuk memastikan para pelaku usaha membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku," tambah keterangan tertulis itu (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads