Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan, secara aturan, pekerja asing yang berprofesi sebagai PRT tidak diperbolehkan.
"Ah bohong itu. Itu isu doang. Karena aturannya jelas, aliran manusia yang boleh masuk hanya yang skilled labor. Kalau dia unskilled harusnya diusir-usirin. Karena itu melanggar hukum kan sebenarnya. Jadi bohong itu. Malah kalau benar itu harusnya ditindak hukum," jelas Hariyadi, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini yang dibuka yang 8 profesi itu. Di luar itu nggak boleh," imbuh Hariyadi.
Dia mengatakan, dari 8 profesi tersebut, yang paling siap baru arsitek dan pekerja pariwisata saja. (wdl/hns)