Salah satu komponen yang berubah sangat signifikan adalah harga minyak dunia. Dalam APBN 2016, harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) diasumsikan US$ 50 per barel, lalu pada RAPBN-P 2016 berubah menjadi US$ 35 per barel.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan hal ini membuat penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi turun dari yang ditargetkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menjelaskan, pajak penghasilan (PPh) migas diperkirakan hanya sebesar Rp 24,4 triliun, atau turun Rp 17 triliun dari target di APBN 2016 sebesar Rp 41,4 triliun.
"PPh migas kemungkinan terjadi penurunan sampai Rp 17 triliun," terangnya.
Kemudian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Sumber Daya Alam (SDA) khusus minyak dan gas bumi (migas) turun Rp 50,6 triliun menjadi Rp 28 triliun, dari sebelumnya Rp 78,6 triliun. Sedangkan PNBP SDA non migas menurun Rp 25 triliun, dari Rp 46,3 triliun menjadi Rp 21,3 triliun.
"PNBP non migas khususnya hasil tambang yang perkiraannya turun hampir Rp 25 triliun," tegas Bambang. (mkl/wdl)