Demikianlah diungkapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
"BKPM tentu mendukung badan usaha yang semestinya mengikuti ketentuan seperti membayar pajak dan tidak dipungkiri memang tadi yang disebutkan (twitter, google, facebook, yahoo) memberikan layanan iklan dan lainnya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekarang perusahaan tersebut akan melalui proses pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), bekerja sama dengan otoritas pajak Singapura. Franky masih menunggu hasil pemeriksaan, sebelum memutuskan sanksi.
"Kita melihat bahwa temuan dari Ditjen Pajak setelah nanti hasilnya seperti apa tentu akan dikoordinasikan dengan BKPM dan nanti kita akan lihat potensi sanksinya seperti apa," tegas Franky.
Menurut Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, keempat perusahaan tersebut tidak pernah membayar pajak penghasilan (PPh) badan dan PPn atas berbagai transaksi kepada negara Indonesia.
"Google, Facebook, Twitter, Yahoo itu sama sekali nggak pernah bayar pajak Indonesia makanya kita akan periksa," ungkap Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (6/4/2016). (mkl/hns)











































