Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengungkapkan, kerja sama tersebut diimplementasikan dalam koordinasi kebijakan antar 3 instansi untuk menggenjot pendanaan pembangunan yang berasal dari dana pasar keuangan, khususnya non perbankan.
"Pendalaman pasar keuangan tidak hanya keperluan, tapi keniscayaan. Sesuatu yang harus dilakukan dengan baik. Bukan hanya kebutuhan pembiayaan, pembangunan nantinya bisa dipenuhi dengan berbagai macam instrumen keuangan, tapi juga menaikkan efisiensi likuiditas yang sangat diperlukan industri keuangan nasional," jelasnya saat penandatanganan nota kesepahaman di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (8/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peran pembiayaan perbankan akan semakin besar. Ini jadi salah satu ciri pendalaman keuangan terjadi di suatu negara, maka bisa dilihat dari semakin besarnya pembiayaan dari perbankan, lalu akan muncul pembiayaan alternatif yang bisa dibangun atau mobilisasi dari sektor di luar perbankan," ujar Muliaman.
Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mencontohkan, salah satu kebijakan yang dikoordinasikan seperti kebijakan DIRE (Dana Investasi Real Estat) atau dikenal juga sebagai REITs (Real Estate Investment Trust).
"Contoh kontrit paling baru di paket kebijakan yaitu bagaimana kami jadikan REITs lebih menarik. Jelas DIRE merupakan instrumen dari aturan OJK. Tapi DIRE tidak akan lebih kompetitif dengan negara lain kalau pajaknya tidak disesuaikan. Maka kami turunkan tarif PPh untuk transaksi, kami dekati Pemda untuk turunkan BPHTP (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Nantinya akan ada instrumen lain," kata Bambang. (feb/feb)











































