Amran mengatakan, adanya sindikat pupuk ilegal ini merugikan petani hingga Rp 720 miliar atau sekitar 4.800 ton.
"Sindikat ini sudah beroperasi sejak tahun 2007, kerugian petani capai Rp 720 miliar selama 9 tahun beroperasi," kata Amran, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (8/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amran meminta agar pelaku mendapat hukuman yang berat karena menurutnya hukuman yang ada saat ini sangat ringan dan tidak sebanding dengan kerugian petani.
"Kalau pelaku didenda Rp 10 miliar itu sangat kecil sekali, nggak sebanding dengan kerugian petani, kita minta supaya hukumannya lebih berat lagi," lanjut Amran.
Sindikat ini, kata Amran, memiliki pasar atau wilayah edar yang sangat luas yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Riau dan Aceh. (drk/drk)











































