Ada Investasi dari Negara Tax Haven, BKPM: Kami Buatkan NPWP

Ada Investasi dari Negara Tax Haven, BKPM: Kami Buatkan NPWP

Dina Rayanti - detikFinance
Senin, 11 Apr 2016 13:32 WIB
Ada Investasi dari Negara Tax Haven, BKPM: Kami Buatkan NPWP
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak pilih-pilih dalam menerima investasi asing, selama investasi tersebut memberi nilai tambah kepada Indonesia.

Negara-negara tax haven alias 'surga pajak' juga tidak dikecualikan. Negara-negara ini bebas berinvestasi langsung di Indonesia asalkan mengikuti aturan yang berlaku.

"Karena BKPM itu tugasnya mengundang investor, bertujuan untuk investasi yang menciptakan lapangan kerja," kata Kepala BKPM, Franky Sibarani, di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kita mendorong adanya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), sehingga menjadi WP (Wajib Pajak) baru. Kalau WP baru ini tidak mengikuti ketentuan pemerintah Indonesia, tentu kita akan mempertimbangkan itu, artinya semua proses yang di-review Dirjen Pajak akan diproses di kami," ungkapnya.

Ia mengatakan, sepanjang 2010-2015 total investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI) mencapai US$ 146,677 miliar (Rp 1.906 triliun).

"Yang dari negara tax haven mungkin sekitar US$ 9 miliar, tidak sampai 10%. Memang tidak besar," kata Franky.

Ia mengatakan, dua negara tax haven yang paling banyak investasi di Indonesia adalah British Virgin Island (BVI) dan Mauritius.

Franky menambahkan, ada juga beberapa negara lain yang mencatatkan investasi di Indonesia melalui perusahaan yang bermarkas di negara tax haven. (ang/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads