Suami Istri dengan NPWP Digabung, Berapa Batas PTKP-nya?

Suami Istri dengan NPWP Digabung, Berapa Batas PTKP-nya?

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 11 Apr 2016 15:33 WIB
Suami Istri dengan NPWP Digabung, Berapa Batas PTKP-nya?
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan, dari yang sebelumnya Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan.

Batas nominal tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak dengan status lajang. Sedangkan bila memiliki tanggungan, seperti suami/istri, anak atau orang tua, maka besaran PTKP yang diterima menjadi lebih besar.

Besaran PTKP juga menjadi berbeda ketika wajib pajak sudah menikah, dengan istri yang juga bekerja. Bila kemudian penghasilan keduanya digabung, maka batas PTKP juga jauh lebih besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk suami yang menggabungkan penghasilan dengan istrinya, maka PTKP-nya dua kali lipat, bahkan lebih," ungkap Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, saat rapat kerja dengan Komisi XI,Β  di Gedung Dewan perwakilan Rakyat (DPR), Senin (11/4/2015).

Berikut rinciannya:
  • Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 0, batas PTKP Rp 112.500.000/tahun
  • Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 1, batas PTKP Rp 117.000.000/tahun
  • Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 2, batas PTKP Rp 121.500.000/tahun
  • Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 3, batas PTKP Rp 126.000.000/tahun
"Jadi bagi ingin mendapatkan PTKP lebih tinggi, maka bisa menikah dengan perempuan yang sudah bekerja. Makin banyak anak juga makin besar PTKP yang diberikan," jelas Bambang. (mkl/wdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads