Batas nominal tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak dengan status lajang. Sedangkan bila memiliki tanggungan, seperti suami/istri, anak atau orang tua, maka besaran PTKP yang diterima menjadi lebih besar.
Besaran PTKP juga menjadi berbeda ketika wajib pajak sudah menikah, dengan istri yang juga bekerja. Bila kemudian penghasilan keduanya digabung, maka batas PTKP juga jauh lebih besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rinciannya:
- Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 0, batas PTKP Rp 112.500.000/tahun
- Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 1, batas PTKP Rp 117.000.000/tahun
- Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 2, batas PTKP Rp 121.500.000/tahun
- Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 3, batas PTKP Rp 126.000.000/tahun











































