APBN Disclaimer Karena Sistem Akuntansinya Tak Jelas

APBN Disclaimer Karena Sistem Akuntansinya Tak Jelas

- detikFinance
Rabu, 16 Mar 2005 14:02 WIB
Jakarta - Dirjen Anggaran Achmad Rochjadi mengatakan, penyebab disclaimernya APBN 2003 disebabkan karena pemerintah belum memiliki aturan main yang jelas untuk sistem akuntansi pemerintah. Oleh karenanya, sistem akuntansi pemerintah ini sedang disiapkan. "Kita sedang menyiapkan sistem akuntansi pemerintah. Jadi aturan mainnya juga harus jelas sehingga orang menilai berdasarkan aturan main yang ada," kata Dirjen Anggaran Achmad Rochjadi disela-sela acara sosialisasi anggaran negara di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (16/3/2005).Seperti diketahui, BPK untuk keempat kalinya tidak memberi pendapat atau disclaimer terhadap APBN 2003. BPK menilai ada dua alasan pokok pemberian predikat tersebut. Pertama, pemerintah belum menerapkan sistem akuntansi pemerintah yang baku. Kedua, pemerintah belum mengambil langkah yang memadai terhadap temuan pemeriksaan BPK pada tahun anggaran sebelumnya. Achmad menambahkan, pemerintah berharap APBN berikutnya tidak memperoleh predikat disclaimer kembali dari BPK. "Tentunya kita tidak ingin disclamer/i>. Siapa sih yang disclaimer terus. Kita minta cepat ada perbaikan sehingga ke depan akan lebih baik," ujarnyaMeski demikian Achmad juga belum berani memastikan apakah nantinya APBN 2005 atapun 2006 tidak akan disclaimer lagi. "Kita tunggu dulu, baru kita pastikan. Kita mau ada aturannya. Selama ini kan belum ada kejelasan. Kita tidak bisa pastikan kapan tidak disclaimer. Tapi kita akan berusaha," katanya. Mengenai hasil temuan BPK yang menyebutkan ada kebocoran Rp 7,12 triliun, Achmad mengatakan hasil pemeriksaan itu akan jadi bahan bagi DPR untuk menilai kinerja pemerintah tahun 2003 dan untuk menentukan apakah UU PAN 2003 dapat disahkan atau tidak. "Sekarang PAN 2003 sedang dalam pemeriksaan kembali oleh BPK dan belum selesai karena ada beberapa tambahan," ujarnya. Tentang temuan BPKL yang menyebutkan banyaknya dana yang tidak efisien, Achmad mengatakan bahwa temuan itu harus dilihat kasus per kasus. "Itu nanti kita lihat satu per satu, apakah benar seperti itu. Kita lihat kasus per kasus," demikian. BPK dalam hasil pemeriksaan selama semester II tahun 2004 yang dilaporkan ke DPR kemarin berhasil menemukan penyimpangan senilai Rp 7,12 triliun atau 2,52 persen dari cakupan pemeriksaan sebesar Rp 282,89 triliun. Pemeriksaan itu terdiri dari 506 entitas senilai Rp 282,89 triliun atau 64,84 persen dari realisasi anggaran dengan nilai aset yang diperiksa sebesar Rp 436,24 triliun. Temuan BPK itu terdiri dari 914 temuan berindikasi merugikan negara senilai Rp 933,27 miliar atau 0,33 persen dari cakupan pemeriksaan, 321 temuan yang merupakan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 855,26 miliar atau 0,3 persen dari cakupan pemeriksaan. Sebanyak 893 temuan berindikasi ketidakhematan, ketidakefisiean serta ketidakefektifan dengan nilai sebesar Rp 5,33 triliun atau sekitar 1,89 persen dari cakupan pemeriksaan. (qom/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads