Kemudahan Perizinan Belum Berdampak ke UMKM

Kemudahan Perizinan Belum Berdampak ke UMKM

Dina Rayanti - detikFinance
Senin, 11 Apr 2016 16:20 WIB
Kemudahan Perizinan Belum Berdampak ke UMKM
Foto: Dina Rayanti
Jakarta - Kebijakan pemerintah dalam menyederhanakan perizinan usaha atau deregulasi aturan dinilai belum berdampak kepada pengusaha kecil atau UMKM. Sebab, pengusaha UMKM banyak yang bergerak secara perorangan, sedangkan aturan berlaku untuk perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).

"Ini cuma menyederhanakan izin, padahal di UMKM itu biasa tidak menggunakan PT kan? Biasanya perorangan," kata Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) M. Ikhsan, di Gedung BKPM, Senin (11/4/2016).

Menurutnya, permasalahan UMKM saat ini tak hanya dipermodalan namun juga pada iklim usaha dan kurangnya dukungan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akses permodalan, perlindungan itu yang harus di dapatkan. Indonesia dengan KUR hanya baru memberi dukungan berusaha, padahal harus diciptakan iklim itu diciptakan. Masyarakat Indonesia punya kesempatan dan kemudahan untuk berusaha, punya kepastian berusaha, kestabilan politik, harga," lanjut Ikhsan.

Selain itu, kebijakan pemerintah dalam penyaluran KUR juga dinilai tidak maksimal. Salah satunya masalah agunan yang masih diminta perbankan di lapangan.

"Semua bank penyalur itu semua butuh agunan, minta agunan, meminjam Rp 25 juta minta motor sama BPKB. Menkop (Menteri Koperasi dan UKM) nggak bisa bilang apa-apa," sebutnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengungkapkan, untuk bisa mendorong terciptanya banyak wirausahawan, maka perlu kerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya terkait pendanaan dari perbankan.

Pemerintah telah menginstruksikan kepada perbankan untuk bisa memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 9% per tahun bagi wirausahawan yang ingin mengembangkan bisnisnya. (feb/feb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads