"Corporate tax (kajak perusahaan) kita rencana kan memang turunkan itu, kita pas revisi UU PPh nanti ya, kalau bisa segera pembahasannya, tahun ini. Nah pasti kita turunkan ke 20%," ungkap Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Bambang menyatakan, tarif tersebut memang belum lebih rendah dibandingkan Singapura. Mengingat beban yang dihadapkan oleh kedua negara berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi dengan tarif 20%, maka sudah sangat kompetitif pada kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
"Kita cari angka (PPh badan) yang sesuai dengan negara tetangga juga tapi tak terlalu jauh dengan negara ASEAN lain. Nah 20% masih kompetitif lah di ASEAN," tegas Bambang. (mkl/wdl)











































