Tarif PPh Perusahaan Akan Diturunkan Jadi 20%

Tarif PPh Perusahaan Akan Diturunkan Jadi 20%

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 11 Apr 2016 16:29 WIB
Foto: Reno Hastukrisnapati
Jakarta - Pemerintah berencana menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) badan atau perusahaan pada tahun ini menjadi 20%, dari sebelumnya 25%. Revisi Undang-Undang (UU) PPh akan segera dilakukan untuk menurunkan tarif tersebut.

"Corporate tax (kajak perusahaan) kita rencana kan memang turunkan itu, kita pas revisi UU PPh nanti ya, kalau bisa segera pembahasannya, tahun ini. Nah pasti kita turunkan ke 20%," ungkap Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Bambang menyatakan, tarif tersebut memang belum lebih rendah dibandingkan Singapura. Mengingat beban yang dihadapkan oleh kedua negara berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa tidak harus sama dengan Singapura, ya tetap saja beban Singapura dan Indonesia beda, artinya, pajak di Singapura lebih banyak untuk instrumen pertumbuhan bukan penerimaan. Karena negaranya kecil," terangnya.

Akan tetapi dengan tarif 20%, maka sudah sangat kompetitif pada kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

"Kita cari angka (PPh badan) yang sesuai dengan negara tetangga juga tapi tak terlalu jauh dengan negara ASEAN lain. Nah 20% masih kompetitif lah di ASEAN," tegas Bambang. (mkl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads