Artinya, mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) yang sangat rendah, bahkan hingga sama sekali tak mengenakan pajak. Lalu, apakah haram mendirikan perusahaan di negara tax haven?
"Mendirikan (perusahaan) di sana nggak ada masalah. Yang nggak boleh ketika melakukan penyalahgunaan atas perusahaan yang didirikan di sana. Misalnya, mempermainkan harga. Jadi, memanfaatkan tax haven itu untuk mengatur harga jual dan harga beli. Harga jual diturunkan, biaya ditinggikan, agar labanya dialihkan ke tax haven," ujar Darussalam kepada detikFinance, Senin (11/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya, dalam konteks mencari pinjaman di luar negeri. Pengusaha membuat SPV karena pihak pemberi pinjaman mensyaratkan hal tersebut.
"Jadi belum serta merta bisa ditafsirkan seperti itu (mengemplang pajak)," kata Darussalam.
Oleh sebab itu, dia menyarankan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengklarifikasi dan melihat motivasi di balik pendirian perusahaan di negara tax haven, apakah hanya untuk kepentingan bisnis atau ada upaya menghindari pajak.
Cara klarifikasinya melalui mekanisme Mandatory Disclosure Rule. Artinya, orang atau perusahaan yang bertransaksi atau menyimpan dananya di negara-negara tax haven wajib melaporkan, dan otoritas pajak bisa mengklarifikasi.
"Biasanya berlaku di negara-negara maju yang memiliki ketentuan namanya General Anti Avoidance Rule (GAAR). Di Indonesia, ketentuan ini belum ada," kata Darussalam.
Sebenarnya, upaya penghindaran bisa ditangkal jika Indonesia mempunyai aturan tersebut. Aturan ini pula telah menjadi kepentingan negara-negara anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) serta G-20.
Menurut Darussalam, Indonesia memiliki ketentuan lain bernama Specific Anti Avoidance Rule (SAAR). Namun, tak sekuat GAAR dalam melihat motivasi pendirian perusahaan SPV di negara tax haven.
"SAAR tak sekuat GAAR, karena GAAR akan melihat motivasi, niat, dari pendirian SPV di tax haven. Untuk itu dalam RUU PPh bisa diusulkan, pasal yang mengatur GAAR itu," tutur Darussalam. (hns/wdl)











































