Menurut Pengamat Pajak, Darussalam, masalah seperti ini bisa diatasi dengan segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak.
Aturan tersebut kini mulai dibahas oleh pemerintah dan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tax amnesty bisa menjadi masa transisi untuk menuju era pertukaran data informasi keuangan antar negara pada 2017 nanti.
"Tahun 2016 ini adalah tahun terakhir untuk menerapkan tax amnesty, karena setelah tahun ini, di 2017 tak akan relevan lagi karena ada pertukaran data informasi keuangan itu. Setelah tahun ini, tak ada relevansinya lagi tax amnesty. Tax amnesty ini adalah kesempatan terbaik untuk menyelesaikan masalah perpajakan yang ada selama ini di Indonesia, daripada gaduh," tutur Darussalam.
Dia menambahkan, bagi para pengusaha yang tak mau mengikuti tax amnesty, maka harus menjalani pemeriksaan. Jika perlu, dilanjutkan ke penyidikan apabila terbukti ada unsur pidana. perpajakan. (hns/ang)










































