Demikianlah diungkapkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2016).
"Kita butuh tax amnesty. Ada 2 hal di UU tax amnesty yang akan menjadi kelebihan. Pertama, UU tax amnesty bisa mendorong repatriasi. Karena intinya tax amnesty ini kita ingin uang itu kembali,Β tidak hanya sekadar bayar pajak tapi uangnya tetap di luar," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami miliki belum seluruhnya. Baru di 2 negara. Padahal kami yakin, simpanan itu ada di lebih dari 2 negara. Kenapa kita nggak bisa akses data itu? Kembali lagi karena AEoI itu baru akan terjadi 2018," jelas Bambang.
Bambang menginginkan agar proses pembahasan RUU pengampunan pajak dipercepat. Diharapkan tahun ini dapat segera terealisasi.
"Ini merupakan salah satu kenapa pembahasan UU ini penting. Karena kita ingin orang yang di luar dua negara ini datang. Karena kalau kita ngincer yang dua negara aja, ada kemungkinan orang-orang yang di luar dua negara ini tidak menjadi sasaran kita. Padahal mereka sama," paparnya. (mkl/hns)











































