Tarik Dana Orang RI dari Tax Haven, Menkeu: Butuh Tax Amnesty

Tarik Dana Orang RI dari Tax Haven, Menkeu: Butuh Tax Amnesty

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 11 Apr 2016 20:37 WIB
Tarik Dana Orang RI dari Tax Haven, Menkeu: Butuh Tax Amnesty
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Indonesia membutuhkan undang-undang (UU) pengampunan pajak atau tax amnesty untuk mengembalikan dana orang Indonesia yang selama ini bersarang di negara tax haven. Nilainya diketahui lebih besar dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang pada 2015 lalu berjumlah Rp 11.450 triliun.

Demikianlah diungkapkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2016).

"Kita butuh tax amnesty. Ada 2 hal di UU tax amnesty yang akan menjadi kelebihan. Pertama, UU tax amnesty bisa mendorong repatriasi. Karena intinya tax amnesty ini kita ingin uang itu kembali,Β  tidak hanya sekadar bayar pajak tapi uangnya tetap di luar," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, Bambang mengakui data yang dimilikinya baru bersumber dari dua negara yang merupakan anggota G20. Untuk mendapatkan data tax haven lainnya dibutuhkan 2 tahun lagi, seiring dengan pemberlakuan Automatic Exchange of Information (AEoI).

"Kami miliki belum seluruhnya. Baru di 2 negara. Padahal kami yakin, simpanan itu ada di lebih dari 2 negara. Kenapa kita nggak bisa akses data itu? Kembali lagi karena AEoI itu baru akan terjadi 2018," jelas Bambang.

Bambang menginginkan agar proses pembahasan RUU pengampunan pajak dipercepat. Diharapkan tahun ini dapat segera terealisasi.

"Ini merupakan salah satu kenapa pembahasan UU ini penting. Karena kita ingin orang yang di luar dua negara ini datang. Karena kalau kita ngincer yang dua negara aja, ada kemungkinan orang-orang yang di luar dua negara ini tidak menjadi sasaran kita. Padahal mereka sama," paparnya. (mkl/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads