Perusahaan seperti ini biasa disebut dengan SPV (Special Purpose Vehicle). Lalu, mengapa pengusaha membuat SPV di tax haven?
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan, sebenarnya SPV itu bisa dibuat di negara mana saja. Namun, biasanya pengusaha memilih negara-negaraΒ tax haven.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan SPV sendiri dibentuk untuk kepentingan bisnis, misalnya akuisisi perusahaan atau mencari pinjaman. Rosan menjelaskan, ada dua alasan pengusaha membentuk SPV. Pertama, SPV dibentuk sebagai syarat untuk mendapat pembiayaan dari bank asing apabila pengusaha melakukan akuisisi di luar negeri.
Alasannya, pihak bank di luar negeri akan lebih mudah mengambilalih aset yang dijaminkan pengusaha
"Mereka (bank luar negeri) minta bahwa strukturnya ini sangat lazim di luar negeri pakai SPV, karena kalau debiturnya macet, kalau SPV jauh lebih mudah mengambil asetnya. Jadi, SPV itu sangat lazim, sangat common di bisnis," ujar Rosan.
Kedua, SPV dibentuk untuk mencari pendanaan dari luar negeri, misalnya menerbitkan surat utang dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) atau mata uang asing lainnya. Menurut Rosan, hal ini biasa dilakukan setiap perusahaan yang hendak menerbitkan surat utang, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Ini untuk mencegah kalau ada apa-apa tidak akan berdampak langsung pada perusahaan induk. Di dalam SPV itu bukannya aset, tapi lebih banyak utang," terang Rosan.
Dia menambahkan, penggunaan SPV untuk kepentingan di luar negeri wajar dilakukan dalam dunia bisnis. Selain itu, setiap transaksi SPV dilaporkan oleh perusahaan induk.
"Misalnya perusahaan membentuk SPV untuk mengambil aset atau mencari pinjaman di luar negeri, itu kita laporkan. Makanya pemerintah bilang mereka juga punya data," kata Rosan. (hns/hns)











































