Menjawab kritikan ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan memberi sanggahan. Ferry menjelaskan pihaknya telah mengeluarkan beberapa layanan yang mempermudah proses pengurusan penggunaan lahan sampai penerbitan sertifikat tanah.
Β
"Kami menyiapkan beberapa klasifikasi pelayanan, ada tujuh pelayanan yang bisa cepat, ada pelayanan one day, ada yang pelayanan one hour, macam-macam," kata Ferry usai Rapat Koordinasi Penyederhanaan Regulasi Perumahan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Namun, Ferry mengakui penerbitan sertifikat tanah bisa lama saat proses pembagian warisan. Di sini perlu semacam kesepakatan antara anggota keluarga seperti fatwa waris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan biaya, Ferry mengaku tarif pengurusan sertifikat tanah tidak terlalu mahal, bahkan ada yang dikenakan nol rupiah.
"Dalam rangka percepatan pengurusan sertifikasi ini ya nol rupiah ke masyarakat. Kalau ada beban pengukuran dan sebagainya itu banknya yang handle. Jadi sebetulnya nol rupiah," ujarnya. (feb/hns)











































