Urus Sertifikat Tanah Disebut Mahal dan Lama, Ini Bantahan Kepala BPN

Urus Sertifikat Tanah Disebut Mahal dan Lama, Ini Bantahan Kepala BPN

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 12 Apr 2016 16:14 WIB
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Pengurusan sertifikat tanah dikeluhkan oleh warga karena prosesnya lama dan berbiaya tinggi. Fakta ini ditemukan saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) blusukan ke Kabupaten Brebes kemarin.

Menjawab kritikan ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan memberi sanggahan. Ferry menjelaskan pihaknya telah mengeluarkan beberapa layanan yang mempermudah proses pengurusan penggunaan lahan sampai penerbitan sertifikat tanah.
Β 
"Kami menyiapkan beberapa klasifikasi pelayanan, ada tujuh pelayanan yang bisa cepat, ada pelayanan one day, ada yang pelayanan one hour, macam-macam," kata Ferry usai Rapat Koordinasi Penyederhanaan Regulasi Perumahan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Namun, Ferry mengakui penerbitan sertifikat tanah bisa lama saat proses pembagian warisan. Di sini perlu semacam kesepakatan antara anggota keluarga seperti fatwa waris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasanya kan pecah waris. Pecah waris itu kan kita harus minta fatwa waris. Siapa, bagiannya berapa karena kan harus selesai di sini. Setelah fatwa waris itu kan kita harus kumpulkan, ada sumpahnya. Kan itu prosesnya," sebutnya.

Terkait dengan biaya, Ferry mengaku tarif pengurusan sertifikat tanah tidak terlalu mahal, bahkan ada yang dikenakan nol rupiah.

"Dalam rangka percepatan pengurusan sertifikasi ini ya nol rupiah ke masyarakat. Kalau ada beban pengukuran dan sebagainya itu banknya yang handle. Jadi sebetulnya nol rupiah," ujarnya. (feb/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads