Namun, menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani, pembentukan SPV bukan berarti untuk menghindari pajak, melainkan untuk tax planning atau perencanaan pajak. Hal ini dilakukan agar pengusaha bisa mendapat keringanan pajak tanpa melanggar hukum.
"Sekarang yang menjadi pertanyaan seberapa kompetitif aturan-aturan pajak kita. Kalau selama ini berpikirnya selalu pada posisi menerapkan rate yang tinggi, orang akan selalu ada celah bagaimana caranya menurunkan biaya pajak tanpa melanggar hukum," ujar Hariyadi kepada detikFinance, Selasa (12/4/2016)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Hariyadi menegaskan, hal seperti ini jauh berbeda dengan penggelapan pajak atau menaruh uang hasil korupsi di luar negeri. Sebab, pengusaha melaporkan transaksi perusahaan mereka di luar negeri dan tetap membayar pajak.
Dia juga meminta pemerintah juga tidak mencampuraduk antara pengusaha yang membuat SPV untuk kepentingan bisnis dengan yang menghindari pajak.
"Jadi, harus dipilah. Jangan dikonotasikan negatif, mana yang dilakukan dengan benar dan mana yang tujuannya adalah untuk merugikan negara," tutur Hariyadi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi menilai orang Indonesia yang mendirikan perusahaan atau suatu badan dengan tujuan khusus (SPV) di negara tax haven tidak masalah. Asalkan, memenuhi kewajiban pajak dengan benar.
"Itu SPV dari segi bisnis sah-sah saja, sepanjang dia dimasukkan ke dalam SPT dan bayar," ungkap Kenย di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2016). (hns/feb)











































