Pertama, Banyaknya wajib pajak yang belum melaporkan hartanya di dalam dan luar negeri serta belum dikenai pajak di Indonesia. Kedua, Rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakan
"Data internal DJP (Direktorat Jenderal Pajak) tahun 2015 menunjukan wajib pajak (WP) terdaftar memiliki kewajiban menyampaikan SPT sebesar 18 juta WP. Sedangkan realisasi SPT yang masuk di 2015 sebesar 10,9 juta. Mengingat rasio kepatuhan penyampaian SPT hanya pada kisaran 60% sehingga masih ada potensi WP yang belum menyampaikan SPT sebesar 40% dari WP terdaftar," ujar Bambang di DPR, Selasa (12/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tax ratio Indonesia saat ini berada di kisaran angka 12% (pajak pusat, pajak daerah, dan PNPB migas dibandingkan dengan PDB). Menurut Bambang, apabila dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia pada kisaran angka 16,10%, Singapura 13,97%, Filipina 13,88%, Thailand 16,50%.
Ketiga, aturan tax amnesty dibutuhkan karena DJP memiliki kewenangan yang terbatas pada akses data perbankan.
"DJP memiliki kendala dalam mengawasi aktivitas perekonomian di sektor informal dan mencegah larinya modal ke luar negeri karena ada kebijakan bank secrecy," pungkas Bambang. (hns/wdl)










































