Bahas RUU Tax Amnesty, DPR Undang Pakar dan Pengusaha

Bahas RUU Tax Amnesty, DPR Undang Pakar dan Pengusaha

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 12 Apr 2016 22:06 WIB
Bahas RUU Tax Amnesty, DPR Undang Pakar dan Pengusaha
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengundang para pakar ekonomi dan kalangan dunia usaha untuk ikut serta membahas Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty. Ini penting agar aturan tersebut yang disusun secara menyeluruh.

"Komisi XI akan dengar para pakar, para pelaku. Semua masuk di dalam," ungkap Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit dalam rapat kerja dengan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Kalangan dunia usaha yang diundang antara lain Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang penting bagi kita, kita bisa mempunyai pengetahuan yang komprehensif karena bagaimanapun tentu kita ingin semua pihak terlibat melalui hearing tadi," jelasnya.

Pembahasan selanjutnya, kata Ahmadi diharapkan bisa terealisasi paling lambat dua pekan mendatang. Sehingga bisa penyelesaian RUU bisa lebih cepat.

"Itu kan membutuhkan waktu minimal kan 8 hari sampai 2 minggu, tapi kita lihatlah nanti. Kalau bisa lebih cepat, lebih baik," terang Ahmadi.

Ahmadi menambahkan, pembahasan juga sangat bergantung kepada Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan oleh masing-masing fraksi.

"Kalau itu sudah, kita akan lihat. Kalau banyak, tidak bisa diselesaikan dengan cepat. Tapi kalau sedikit, bisa saja cepat. Dari 27 pasal, saya juga belum pelajari. Misalnya yang krusial hanya 3 pasal, tentu waktunya bisa cepat, tapi kalau dari 27 pasal yang krusial 17 pasal, mungkin tidak bisa cepat," paparnya. (mkl/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads