"Komisi XI akan dengar para pakar, para pelaku. Semua masuk di dalam," ungkap Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit dalam rapat kerja dengan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Kalangan dunia usaha yang diundang antara lain Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan selanjutnya, kata Ahmadi diharapkan bisa terealisasi paling lambat dua pekan mendatang. Sehingga bisa penyelesaian RUU bisa lebih cepat.
"Itu kan membutuhkan waktu minimal kan 8 hari sampai 2 minggu, tapi kita lihatlah nanti. Kalau bisa lebih cepat, lebih baik," terang Ahmadi.
Ahmadi menambahkan, pembahasan juga sangat bergantung kepada Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan oleh masing-masing fraksi.
"Kalau itu sudah, kita akan lihat. Kalau banyak, tidak bisa diselesaikan dengan cepat. Tapi kalau sedikit, bisa saja cepat. Dari 27 pasal, saya juga belum pelajari. Misalnya yang krusial hanya 3 pasal, tentu waktunya bisa cepat, tapi kalau dari 27 pasal yang krusial 17 pasal, mungkin tidak bisa cepat," paparnya. (mkl/hns)










































