Rini menjelaskan, jika mendapat pinjaman dari bank internasional biasanya diminta untuk membuat perusahaan offshore. Perusahaan offshore adalah perusahaan yang berbadan hukum dan dibuat di negara tax haven (negara dengan tarif pajak rendah atau bebas pajak).
"Dulunya, waktu saya di zaman Astra, banyak kalau kita dapat pinjaman dari bank internasional itu justru mereka sering minta ada perusahaan offshore. Sehingga kita harus taruh di sana," ujar Rini, di Kantor Pusat Pertamina, Rabu (13/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau transaksi seperti itu biasanya kalau ada kontrak dengan perusahaan offshore. Mungkin perusahaan offshore yang menekankan itu, bukan BUMN. Itu sendiri saya belum lihat dan belum mempelajari secara menyeluruh," kata Rini.
"Jadi saya harus melihat kontrak. Umpamanya Pertamina, kontrak offshore-nya bagaimana. Terus terang, saya belum lihat, saya belum mendetailkan itu," tutur Rini (hns/wdl)











































