Ditjen Pajak Kantongi Data WNI di Dokumen Panama Papers Sejak 2015

Ditjen Pajak Kantongi Data WNI di Dokumen Panama Papers Sejak 2015

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 13 Apr 2016 17:45 WIB
Ditjen Pajak Kantongi Data WNI di Dokumen Panama Papers Sejak 2015
Foto: Idham
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak telah mengantongi identitas WNI yang disebut dalam dokumen Panama Papers. Data tersebut dipegang Ditjen Pajak sejak tahun lalu.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugeasteadi mengatakan, data-data tersebut diperoleh dari otoritas pajak negara G-20. Indonesia sendiri merupakan salah satu anggota G-20.

"Saya punya data ini sejak Agustus 2015. Dapat dari otoritas pajak negara G-20 dan resmi ada serah terima," terang Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi di Kantor Hipmi, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirinya tidak mempermasalahkan WNI yang memiliki perusahaan di luar negeri asalkan mereka tetap membayar besaran pajak yang telah ditetapkan.

"Bagi saya nggak masalah asalkan dipajakin," tutur Ken

"Makanya akan ada tax amnesty yang tujuannya untuk tarik uang kembali, investasi di Ind. Maka tenaga kerja terserap, daya beli naik, dan diciptakan objek pajak baru," tambah Ken

Mengenai besaran dana yang dapat dihimpun lewat tax amnesty, Ken belum bisa memastikannya. Yang jelas, dapat digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur dalam negeri.

"Saya nggak tahu berapa banyak objek yang bisa dipajakin. Semoga masuk ke dalam, besar. Kereta api Jakarta-Bandung pakai itu aja," pungkas Ken. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads