Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugeasteadi mengatakan, data-data tersebut diperoleh dari otoritas pajak negara G-20. Indonesia sendiri merupakan salah satu anggota G-20.
"Saya punya data ini sejak Agustus 2015. Dapat dari otoritas pajak negara G-20 dan resmi ada serah terima," terang Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi di Kantor Hipmi, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi saya nggak masalah asalkan dipajakin," tutur Ken
"Makanya akan ada tax amnesty yang tujuannya untuk tarik uang kembali, investasi di Ind. Maka tenaga kerja terserap, daya beli naik, dan diciptakan objek pajak baru," tambah Ken
Mengenai besaran dana yang dapat dihimpun lewat tax amnesty, Ken belum bisa memastikannya. Yang jelas, dapat digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur dalam negeri.
"Saya nggak tahu berapa banyak objek yang bisa dipajakin. Semoga masuk ke dalam, besar. Kereta api Jakarta-Bandung pakai itu aja," pungkas Ken. (hns/hns)











































