"Jadi khusus non operasional K/L," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/4/2016).
Sofyan mencontohkan, misalnya pagu Dana Alokasi Khusus (DAK), subsidi dan dana desa. Selama ini, ketiga pagu tersebut menjadi kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada dua alur perencanaan dan penganggaran yang bisa dtempuh oleh Bappenas. Pertama dengan melihat program dari KL dan pemerintah daerah melalui pengajuan proposal. Program yang menjadi prioritas akan disetujui.
"Nanti kan kita akan lihat anggaran berapa besar yang ditentukan Kemenkeu. Misal, Rp 500 triliun, maka kita akan alokasikan, tentukan prioritas. Misalnya, kali ini kita prioritas bangun kawasan pariwisata, maka pariwisata itu harus kita amankan," jelas Sofyan.
Kedua adalah kelompok sub prioritas. Program ini bisa disetujui bila prioritas sudah direalisasikan. Misalnya, dalam pembangunan kawasan pariwisata di Danau Toba, maka yang menjadi prioritas adalah jalan, bandar udara (bandara). Sedangkan yang dianggap sub prioritas adalah sekolah pariwisata untuk mendukung peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Untuk prioritas kedua kalau ada uang kita biayain, kalau nggak ada kita tunda. Karena tanpa ada akademi komunitas kalau ada bule datang ke sana maka tetap bisa," tegasnya. (mkl/drk)











































