Punya Rumah di Luar Negeri, Apa Bisa Dapat Pengampunan Pajak?

Punya Rumah di Luar Negeri, Apa Bisa Dapat Pengampunan Pajak?

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 14 Apr 2016 10:15 WIB
Punya Rumah di Luar Negeri, Apa Bisa Dapat Pengampunan Pajak?
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Kepemilikan aset di luar negeri, seperti rumah, apartemen atau gedung juga bisa mendapatkan fasilitas pengampunan pajak atau tax amnesty. Akan tetapi tetap membayar tebusan seperti yang nanti ditetapkan pada Undang-Undang (UU).

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Ken Dwijugiasteadi, dalam sesi wawancara khusus seperti dikutip detikFinance, Kamis (14/4/2016).

"Bisa (diberikan pengampunan pajak). Kan misalnya saya punya rumah di Singapura. Belum dilaporkan, nilainya berapa sekarang, ya bayar tebusannya," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aset merupakan salah satu objek pajak yang harus dilaporkan kepada Ditjen Pajak. Hal ini dikarenakan dalam aturannya, aset tersebut dianggap memiliki nilai ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak di Indonesia maupun luar Indonesia.

"Jadi di dalam dan luar negeri adalah objek pajak," terang Ken.

Dalam kondisi normal, pembayaran pajak atas aset di luar negeri sudah diatur dalam regulasi di Indonesia serta negara di mana aset berada. Sehingga tidak ada yang dinamakan pajak berganda.

"Punya rumah di AS. Katakan kena pajak di AS 35%, kan bawa ke sini itu dikreditkan. Kalau di sini cuma 30%, berarti dapat restitusi 5%," paparnya.

Akan tetapi, bila kemudian pajak di Indonesia ternyata lebih tinggi, maka wajib pajak dianggap kurang bayar. Maka kemudian harus membayar sisanya di Indonesia.

"Kalau lebih rendah di dana, ya berarti bayar ke sini," tegas Ken. (mkl/drk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads