Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Ken Dwijugiasteadi, dalam sesi wawancara khusus seperti dikutip detikFinance, Kamis (14/4/2016).
"Bisa (diberikan pengampunan pajak). Kan misalnya saya punya rumah di Singapura. Belum dilaporkan, nilainya berapa sekarang, ya bayar tebusannya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi di dalam dan luar negeri adalah objek pajak," terang Ken.
Dalam kondisi normal, pembayaran pajak atas aset di luar negeri sudah diatur dalam regulasi di Indonesia serta negara di mana aset berada. Sehingga tidak ada yang dinamakan pajak berganda.
"Punya rumah di AS. Katakan kena pajak di AS 35%, kan bawa ke sini itu dikreditkan. Kalau di sini cuma 30%, berarti dapat restitusi 5%," paparnya.
Akan tetapi, bila kemudian pajak di Indonesia ternyata lebih tinggi, maka wajib pajak dianggap kurang bayar. Maka kemudian harus membayar sisanya di Indonesia.
"Kalau lebih rendah di dana, ya berarti bayar ke sini," tegas Ken. (mkl/drk)











































