Lalu dari mana pemerintah yakin orang Indonesia berminat?
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi menyatakan bagi orang Indonesia yang tidak melaporkan hartanya di luar negeri maka selanjutnya akan menghadapi proses pemeriksaan oleh petugas pajak
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila melewati proses pemeriksaan maka akan dikenakan nantinya tarif pajak normal. Tentunya pemilik dana tersebut lebih menguntungkan bila mengambil fasilitas pengampunan pajak, karena hanya perlu membayar tebusan dengan tarif yang rendah, yakni 1-3%.
"Tentu akan lebih baik ikut tax amnesty," jelasnya.
Ken mengaku telah memiliki data 2.580 orang Indonesia yang menyimpan hartanya di luar negeri. Data tersebut didapatkan dari anggota negara-negara G20. Sekarang tengah dilakukan pengecekan terkait laporan pajak masing-masing orang.
Data itu memang belum keseluruhan. Akan tetapi pada 2018 juga akan diberlakukan Automatic Exchange of Information (AEoI). Sehingga semua data akan terbuka secara otomatis untuk dilanjutkan pemeriksaan.
"Sudah ada antisipasi Sudah ada plan A, plan B, bahkan sampai dengan plan Z," ujar Ken. (mkl/ang)










































