Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan), Muladno mengungkapkan, aturan mengenai sapi impor asal India saat ini tinggal menunggu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), yang akan mengatur impor daging sapi dan kerbau dengan sistem zone based, seperti India. Sehingga Indonesia tidak hanya bergantung pada sapi dari Australia dan Selandia Baru.
"Silakan saja kalau mau impor. Tapi tunggu Permentan keluar dulu. Kan sudah keluar Perpres (Peraturan Presiden) soal daging impor dari India. Tinggal aturan turunannya yang mengatur," kata Muladno, pada detikFinance, Jumat (15/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secepatnya kalau bisa keluar Permentan. Saya juga nggak tahu kenapa belum keluar, ada masalah hukum atau apa, padahal sudah public hearing dan sebagainya. Kuota juga belum, nanti kita tetapkan jumlah kebutuhannya," ungkap Muladno.
Perpres impor daging sendiri merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dengan aturan baru, pemerintah bisa mengimpor ternak dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) atau zone based seperti India, Brasil, dan negara-negara Afrika.
Bukan lagi megacu pada aturan lama yakni country based yang hanya membolehkan impor sapi dari negara-negara yang dinyatakan bebas PMK, seperti Australia dan Selandia Baru. Namun untuk mengurangi risiko penyebaran PMK, impor hanya dilakukan dalam bentuk daging, bukan sapi hidup. (wdl/wdl)











































