Menurut Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), Muladno, impor daging sapi bersifat tertutup. Artinya hanya bisa dilakukan lewat BUMN dengan kouta yang nanti akan ditetapkan.
"Tidak semua importir atau feedloter. Sementara hanya untuk BUMN, kan ini untuk fungsi pengendalian. Jadi memang untuk tujuan tertentu," jelasnya pada detikFinance, Jumat (15/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum kita tetapkan, nanti kalau Permentan sudah keluar. Kuota juga belum, nanti kita kasih Kita lagi siapkan semuanya. Kalau bisa secepatnya," ujar Muladno.
Sebagai informasi, dengan aturan baru yakni Undang-undan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pemerintah bisa mengimpor ternak dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) atau zone based seperti India, Brasil, dan negara-negara Afrika.
Bukan lagi mengacu pada aturan lama yakni country based yang hanya membolehkan impor sapi dari negara-negara yang dinyatakan bebas PMK sepeti Australia dan Selandia Baru. Namun untuk mengurangi risiko penyebaran PMK, impor hanya dilakukan dalam bentuk daging, bukan sapi atau kerbau hidup. (ang/ang)











































