Pihak operator, pengelola pelabuhan dan importir telah sepaham terkait besaran tarif progresif atau tarif inap peti kemas di Pelabuhan Priok.
"Memang belum ditandatangani, baru sepaham. Kalau ditetapkan, nanti tergantung Pelindo II. Kemarin baru dibuat berita acara kesepahamannya. Sudah (draftΒ tarif progresif) ada di meja saya. Saya sudah dilihat karena tinggal ditandatangani (Direksi Pelindo II)," Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Bay M. Hasani kepada detikFinance, Jumat (15/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif progresif yang dikenakan mengacu pada tarif dasar penumpukan peti kemas. Besaran tarif dasar penumpukan di Tanjung Priok sebesar Rp 27.200 per kontainer per hari untuk ukuran 20 kaki dan Rp 54.400 per kontainer per hari untuk ukuran 40 kaki.
Bay menambahkan pengenaan tarif progresif berlaku dengan 2 ketentuan. Bila barang atau peti kemas impor dibongkar dan diturunkan dari kapal sebelum pukul 12.00 WIB, makan tarif progresif berlaku setelah lewat pukul 24.00 WIB. Misalnya, bongkar muat hari Kamis pukul 09.00 WIB maka importir masih bisa menikmati tarif gratis sampai Kamis pukul 24.00 WIB. Pada Jumat 00.01 WIB akan mulai dikenakan tarif inap progresif.
Bila bongkar peti kemas dilakukan setelah pukul 12.00 WIB, misalnya Kamis pukul 18.00 WIB maka tarif progresif berlaku setelah pukul 24.00 WIB pada 2 hari berikutnya atau hari Sabtu pukul 00.01 WIB. Pemilik barang masih menikmati tarif gratis selama lebih dari 24 jam atau 30 jam.
"Sebelumnya, yang dipersoalkan juga soal free time atau free charge. Sebelumnya, kalau dibongkar 22.00 WIB (misal: Kamis) maka pukul 00.01 WIB (misal: Jumat) sudah ganti hari. Dia free time hanya 2 jam, setelah itu kena tarif maka cara menghitung free time kita ubah," tambahnya.
Bay juga menambahkan, dalam tarif terbaru ada juga rencana pengenaan denda. Bila barang telah dibongkar, ternyata barang tersebut harus dilakukan pemeriksaan mendalam di Karantina atau Bea Cukai sehingga melewati 1 hari maka tarif progresif belum berlaku. Sebagai pengganti, pemilik barang hanya dikenakan tarif flat 200% dari tarif dasar penumpukan setiap harinya hingga memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPBB) dari Bea Cukai. Hal ini dikarenakan penanganan bukan pada kesalahan importir.
Denda juga berlaku 200% dari tarif progresif atau tarif penumpukan bila importir sudah mengantongi SPBB atau pasca customs clearance namun barang tak dikeluarkan dari pelabuhan. (feb/hns)











































