Klarifikasi SPT Pajak, Ketua BPK: Bikin Paper Company Itu Biasa

Klarifikasi SPT Pajak, Ketua BPK: Bikin Paper Company Itu Biasa

Dina Rayanti - detikFinance
Jumat, 15 Apr 2016 15:34 WIB
Klarifikasi SPT Pajak, Ketua BPK: Bikin Paper Company Itu Biasa
Foto: Dina Rayanti-detikFinance
Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis, hari ini mengklarifikasi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan tahun pajak 2015. Sebelumnya nama Harry disebut masuk ke dalam daftar Panama Papers.

Namun ia mengatakan tidak memiliki aset, seperti yang tercantum dalam dokumen Panama Papers.

"Tidak ada asetnya. Boleh dikatakan sebagai one dollar paper company membuat perusahaan paper ini suatu yang biasa di negara-negara yang menganut sistem offshore di dalam perekonomian mereka. Karena tidak ada transaksi saya menjualnya 1 HKD, ini semacam terdaftar saja dan maksud awalnya mau usaha keluarga karena nggak memungkinkan jadi tidak ada kegiatan transaksi apapun sampai saya menjual lagi perusahaannya," kata Ketua BPK, Harry Azhar Aziz, di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (15/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan orang yang memiliki aset di luar merupakan hal biasa dalam berbisnis dan pemanggilannya hanya untuk melakukan klarifikasi SPT.

"SPV, Papers company, biasa dalam hal bisnis. Yang tidak biasa, yang tidak masuk ke SPT. Orang boleh berbisnis asalkan bayar pajaknya, saya mengundang ini untuk klarifikasi terkait SPT nanti kalau hasilnya kurang ya kita suruh bayar, kalau lebih kita kembalikan," ujar Ken.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua BPK pada tanggal 7 Maret 2016 telah menyampaikan SPT secara elektronik dengan menggunakan e-filing di Kantor Pusat BPK Jakarta.

Kegiatan klarifikasi merupakan kegiatan normal yang dilakukan untuk memastikan SPT Tahunan yang telah disampaikan sebelumnya. Pemberian klarifikasi oleh pejabat tinggi Negara termasuk Presiden RI dan Ketua BPK menjadi contoh bagi seluruh Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads