Namun ia mengatakan tidak memiliki aset, seperti yang tercantum dalam dokumen Panama Papers.
"Tidak ada asetnya. Boleh dikatakan sebagai one dollar paper company membuat perusahaan paper ini suatu yang biasa di negara-negara yang menganut sistem offshore di dalam perekonomian mereka. Karena tidak ada transaksi saya menjualnya 1 HKD, ini semacam terdaftar saja dan maksud awalnya mau usaha keluarga karena nggak memungkinkan jadi tidak ada kegiatan transaksi apapun sampai saya menjual lagi perusahaannya," kata Ketua BPK, Harry Azhar Aziz, di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SPV, Papers company, biasa dalam hal bisnis. Yang tidak biasa, yang tidak masuk ke SPT. Orang boleh berbisnis asalkan bayar pajaknya, saya mengundang ini untuk klarifikasi terkait SPT nanti kalau hasilnya kurang ya kita suruh bayar, kalau lebih kita kembalikan," ujar Ken.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua BPK pada tanggal 7 Maret 2016 telah menyampaikan SPT secara elektronik dengan menggunakan e-filing di Kantor Pusat BPK Jakarta.
Kegiatan klarifikasi merupakan kegiatan normal yang dilakukan untuk memastikan SPT Tahunan yang telah disampaikan sebelumnya. Pemberian klarifikasi oleh pejabat tinggi Negara termasuk Presiden RI dan Ketua BPK menjadi contoh bagi seluruh Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar. (hns/hns)











































