Pegang Kartu BPJS, Driver Gojek Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian

Pegang Kartu BPJS, Driver Gojek Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian

Maikel Jefriando - detikFinance
Minggu, 17 Apr 2016 13:20 WIB
Pegang Kartu BPJS, Driver Gojek Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian
Foto: Maikel Jefriando-detikFinance
Jakarta - Sebanyak 1.200 pengemudi Go-jek sekarang sudah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ribuan pengemudi tersebut akan mendapatkan fasilitas program untuk antisipasi kecelakaan kerja dan kematian.

"Sebenarnya kita ada empat program, tapi untuk yang diikuti oleh pengemudi gojek adalah program jaminan kecelakaan, dan kematian," ungkap Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Minggu (17/4/2016).

Agus menuturkan, pekerjaan yang dijalani pengemudi gojek sangat berisiko. Maka dari itu, BPJS Ketenagakerjaan memandang perlunya para pengemudi memiliki perlindungan sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada terjadi kecelakaan maka jika dibutuhkan peralatan, maka akan menanggung biaya sampai sembuh. Tidak ada limit biaya. Kalau terjadi musibah kematian akan diberikan kepada ahli warisnya," jelasnya.



Direktur Umum PT Go-jek Monica Oudang menambahkan, total pengemudi sudah mencapai 200.000 orang. Perlindungan sosial yang diberikan tidak hanya akan bermanfaat untuk pengemudi, melainkan juga terhadap keluarga.

"Terobosan ini memberikan nilai tambah, bukan buat hanya driver tapi juga keluarga," kata Monica.

Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatangan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Rumah Sakit Mayapada dan Siloam Hospital terkait dengan layanan trauma center.



Kerja sama ini bertujuan agar pengemudi gojek yang mengalami kecelakaan kerja dapat disembuhkan dari efek trauma.

"Untuk pengemudi Go-jek yang lokasi pekerjaannya di jalan kalau terjadi apa-apa bisa langsung ke rumah sakit terdekat," tutup Agus. (mkl/feb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads