"Sebenarnya kita ada empat program, tapi untuk yang diikuti oleh pengemudi gojek adalah program jaminan kecelakaan, dan kematian," ungkap Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Minggu (17/4/2016).
Agus menuturkan, pekerjaan yang dijalani pengemudi gojek sangat berisiko. Maka dari itu, BPJS Ketenagakerjaan memandang perlunya para pengemudi memiliki perlindungan sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Direktur Umum PT Go-jek Monica Oudang menambahkan, total pengemudi sudah mencapai 200.000 orang. Perlindungan sosial yang diberikan tidak hanya akan bermanfaat untuk pengemudi, melainkan juga terhadap keluarga.
"Terobosan ini memberikan nilai tambah, bukan buat hanya driver tapi juga keluarga," kata Monica.
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatangan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Rumah Sakit Mayapada dan Siloam Hospital terkait dengan layanan trauma center.
![]() |
Kerja sama ini bertujuan agar pengemudi gojek yang mengalami kecelakaan kerja dapat disembuhkan dari efek trauma.
"Untuk pengemudi Go-jek yang lokasi pekerjaannya di jalan kalau terjadi apa-apa bisa langsung ke rumah sakit terdekat," tutup Agus. (mkl/feb)













































