Ilyas Lubis, Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan menuturkan para pengemudi tersebut digolongkan sebagai pekerja informal. Dalam asumsinya, pendapatan pengemudi adalah Rp 1.000.000 per bulan.
Sehingga, iuran yang harus dibayarkan adalah Rp 16.800 per bulan. Iuran tersebut meliputi program antisipasi kecelakaan kerja dengan besaran iuran Rp 10.000 per bulan dan kematian sebesar Rp 6.800.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ilyas, pengemudi bisa saja mengambil batas iuran yang lebih tinggi agar juga mendapatkan benefit yang lebih banyak. Misalnya, mengikuti batas Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sebesar Rp 3,1 juta per bulan.
"Harusnya bisa ambil batas upah UMP DKI Rp 3,1 juta. Jadi untuk jaminan kerja dari kecelakaan itu bisa 1% dari UMP," jelas Ilyas.
Selain dua program yang sudah ditawarkan, pengemudi juga bisa mengambil program lainnya seperti jaminan hari tua. Ini tentu sangat penting, mengingat tidak selamanya pengemudi akan menjalankan profesi tersebut.
"Nanti kita harapkan mereka mulai memikirkan hari tuanya ya kan. Itu hari tua boleh untuk informal, jadi nanti 2% dari dipakailah dari dasar upah minimum yang Rp 3,1 juta. Misalnya Rp 62.000," tukasnya. (mkl/feb)











































