"Sudah bisa dong (sudah bisa menerima THR)," kata Hanif ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumberdaya, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Hanif pun mengaku siap melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mulai diberlakukannya sejak 8 Maret 2016 tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana bila ada Perusahaan yang 'bandel' dan tidak memberikan THR bagi karyawan yang baru berusia 1 bulan saat hari raya lebaran mendatang?
"Kan sudah ada mekanisme sanksinya," tandasnya. (dna/drk)











































