Namun siapa orang yang menaruh dana di luar negeri tersebut?
Hal ini juga menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat umum antara Komisi XI DPR dengan kalangan dunia usaha yang diwakili oleh KADIN Indonesia, Apindo dan HIPMI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pertanyaan tersebut, kemudian ditanggapi oleh Anggota KADIN Indonesia Albertus Banunaek. Albertus menyebutkan pemilik "dana parkir" tersebut bukanlah kalangan pengusaha. Melainkan mantan pejabat.
"Lah iya kan yang punya duit bukan pengusaha, yang punya duit kan mantan pejabat. Makanya saya bilang kalau ada asosiasi mantan pejabat itu harus diundang ke DPR," ujarnya dalam rapat tersebut.
Pemahaman dana parkir adalah uang yang diletakkan pada perusahaan di sektor keuangan. Ini berbeda dengan yang dilakukan oleh pengusaha yang misalnya membentuk badan usaha baru di negara luar negeri dengan membentuk SPV (Special Purpose Vehicle)
"SPV tu kan misalnya saya punya uang Rp 2 juta di Singapura terus saya tarik kesini, kan asal usulnya saya lewat SPV. Saya ngutang lewat singapura. Saya pakai bunga atas uang saya sendiri. Berarti saya bilang kalau duit dari pengusaha itu sudah ada di sini," jelasnya
Albertus meyakini lewat pengampunan pajak banyak orang Indonesia yang akan membawa dananya pulang. Asalkan yang dihapuskan tidak hanya pidana pajak, melainkan pidana umum.
"Kalau itu banyak pidana selain perpajakan itu iya. Karena yang paling berbahaya itu sebenarnya bukan pidana pajak, tapi pidana seperti money laundry dan lainnya juga harus dihapus," tegas Albertus. (hns/hns)











































