Kenapa Aturan Tax Amnesty Perlu Segera Disahkan?

Kenapa Aturan Tax Amnesty Perlu Segera Disahkan?

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 19 Apr 2016 15:08 WIB
Kenapa Aturan Tax Amnesty  Perlu Segera Disahkan?
Foto: Maikel Jefriando-detikFinance
Jakarta - Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dibutuhkan untuk membantu pemerintah dalam penyelamatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena diperkirakan realisasi penerimaan pajak tahun ini jauh dari target.

"Kenapa timbul kebutuhan tax amnesty? Karena pemerintah kekurangan dana, sebesar Rp 290 triliun pajak tidak tercapai," ungkap Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Dzaenal Bintang dalam rapat kerja dengan anggota Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Dalam diskusi antara pemerintah dengan kalangan dunia usaha sebelumnya, Dzaenal menyampaikan penerimaan negara yang didapat dari pengampunan pajak adalah Rp 60 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin ini dianggap jalan pintas namanya tax amnesty, yang hasilkan Rp 60 triliun," jelasnya.

Hal tersebut hanyalah efek jangka pendek. Dzaenal memaparkan ada multiplier efek yang muncul dari kebijakan pengampunan pajak. Menurutnya dengan asumsi penerimaan Rp 60 triliun dan tarif tebusan rata-rata 2%, maka dana yang masuk ke dalam negeri adalah Rp 3.000 triliun.

"Berarti Rp 3.000 triliun dana yang berputar nanti di dalam negeri. Itu multiplier efeknya akan luas," tegasnya (mkl/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads