'Uang di Luar Negeri Haram atau Tidak, Bukan Masalah Pajak'

'Uang di Luar Negeri Haram atau Tidak, Bukan Masalah Pajak'

maikel - detikFinance
Selasa, 19 Apr 2016 17:25 WIB
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak mempermasalahkan asal-usul uang orang Indonesia yang diparkir di luar negeri. Selama pemilik uang tersebut membayar dan melaporkan pajak dengan benar.

"Uang di luar negeri haram atau tidak itu bukan masalah pajak. Karena selama dia bayar pajak itu nggak masalah," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugeastiadi dalam diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Hal yang sama juga berlaku untuk perusahaan yang dibentuk di negara bebas pajak atau tax haven . Menurutnya secara bisnis, tidak ada masalah pengusaha melakukan hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi uang di luar negeri itu nggak salah. Ini tax amnesty lagi ramai karena ada Panama Papers, itu kalau SPV dalam bisnis itu tidak ada masalah. Boleh-boleh saja," jelasnya.

Menurut Ken, pihaknya hanya menjelaskan tugas sesuai kewenangan yang telah dicantumkan dalam undang-undang (UU). Bukan berarti otoritas pajak memberikan perlindungan kepada para terpidana umum, seperti koruptor.

"Saya nggak akan cari uang hasil apa, hasil itu. Bukan kita melindungi koruptor. Tapi memang itu wewenang kita," tegasnya.

Ken menjelaskan, kepentingan pemerintah dalam kebijakan pengampunan pajak agar uang orang Indonesia di luar negeri dapat kembali pulang. Secara umum, ini akan besar pengaruhnya terhadap perekonomian negara.

"Yang paling penting bahwa uang yang di luar itu bisa diinvestasikan ke Indonesia dalam rangka pertumbuhan ekonomi. Kemudian ada investasi baru. Bisa menyerap tenaga kerja dan meningkatkan daya beli," paparnya. (mkl/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads