"Uang di luar negeri haram atau tidak itu bukan masalah pajak. Karena selama dia bayar pajak itu nggak masalah," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugeastiadi dalam diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Hal yang sama juga berlaku untuk perusahaan yang dibentuk di negara bebas pajak atau tax haven . Menurutnya secara bisnis, tidak ada masalah pengusaha melakukan hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ken, pihaknya hanya menjelaskan tugas sesuai kewenangan yang telah dicantumkan dalam undang-undang (UU). Bukan berarti otoritas pajak memberikan perlindungan kepada para terpidana umum, seperti koruptor.
"Saya nggak akan cari uang hasil apa, hasil itu. Bukan kita melindungi koruptor. Tapi memang itu wewenang kita," tegasnya.
Ken menjelaskan, kepentingan pemerintah dalam kebijakan pengampunan pajak agar uang orang Indonesia di luar negeri dapat kembali pulang. Secara umum, ini akan besar pengaruhnya terhadap perekonomian negara.
"Yang paling penting bahwa uang yang di luar itu bisa diinvestasikan ke Indonesia dalam rangka pertumbuhan ekonomi. Kemudian ada investasi baru. Bisa menyerap tenaga kerja dan meningkatkan daya beli," paparnya. (mkl/hns)