Data wajib pajak yang masuk dan mendapatkan fasilitas pengampunan pajak, tidak dapat dipergunakan untuk data penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan bagi aparat hukum nantinya.
"Pajak ini datanya nggak bisa digunakan untuk bentuk pidana lainnya. Jadi orang kalau mau ikut tax amnesty itu aman," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugeastiadi dalam diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak akan cari ini uang apa, uang apa. Nggak. Tapi, sudah dipajakin apa nggak," sebutnya.
Meski demikian, Ken juga tidak menjamin bila kemudian aparat hukum mendapatkan data lain yang memungkinkan para penerima fasilitas pengampunan pajak harus melewati proses pemeriksaan.
"Kalau mereka dapat data dari pihak lain, kan kita nggak tahu juga," tegasnya. (mkl/hns)











































