Setelah Pengusaha, DPR Panggil Ekonom dan Pengamat Bahas Tax Amnesty

Setelah Pengusaha, DPR Panggil Ekonom dan Pengamat Bahas Tax Amnesty

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 20 Apr 2016 11:10 WIB
Setelah Pengusaha, DPR Panggil Ekonom dan Pengamat Bahas Tax Amnesty
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Setelah kalangan dunia usaha, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengundang ahli ekonomi dan perpajakan serta hukum untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty.

Ahli ekonomi diwakili oleh Anggito Abimanyu yang sekarang menjabat Kepala Ekonom PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Anggito beberapa waktu sebelumnya juga merupakan Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemudian ahli perpajakan diwakili oleh Yustinus Prastowo yang merupakan Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analys (CITA) dan ahli hukum diwakili oleh Hikmahanto Juwana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat dengar pendapat umum ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI Supriatno. Sementara anggota dewan yang hadir adalah 15 orang. Agenda diawali dengan pemaparan oleh para ahli dan kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab.

"Sebelumnya kita telah mengundang dunia usaha, dan sekarang kita lanjutkan dengan para pakar,". Kata Supriatno membuka. Rapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/4/2016). (mkl/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads