Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak pasal 2 tertulis, setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.
"Dengan diberlakukan juga untuk orang yang menyimpan di dalam negeri, berarti ini bentuk keadilan yang diberikan pemerintah," kata
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analys (CITA) Yustinus Prastowo dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi RUU tersebut memberikan pengecualian terhadap wajib pajak yang tengah dalam proses pemeriksaan, seperti berupa penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, sedang dalam proses peradilan atau sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di dalam negeri.
"Kalau yang dalam proses pemeriksaan memang seharusnya tidak boleh," tegasnya. (mkl/hns)











































