BPH Migas akan Keluarkan Pedoman Distribusi BBM
Kamis, 17 Mar 2005 13:56 WIB
Jakarta - BPH Migas akan mengeluarkan pedoman tentang distribusi BBM sebelum bulan November 2005. Pedoman itu dikeluarkan berkaitan dengan batas akhir tugas PT Pertamina sebagai satu-satunya badan usaha yang diberi tugas untuk penyediaan dan pelayanan BBM di dalam negeri seperti tertuang dalam UU No 22 Tahun 2001.Demikian dikatakan Kepala BPH Migas Tubagus Haryono saat hearing dengan stake holdernya di kantornya Gedung Badan Diklat ESDM Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (17/3/2005).Tubagus menjelaskan, di bidang BBM saat ini BHP Migas sudah menyiapkan beberapa pedoman. Pedoman itu diantaranya pedoman pengaturan dan pengawasan penyediaan dan pendisyribusian BBM. Lalu pedoman penetapan wilayah distribusi niaga jenis BBM tertentu dan pedoman pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM dan fasilitas penunjangnya.Public hearing yang digelar hari ini mendengarkan pendapat dengan pihak terkait tentang pedoman pemanfataan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanganan BBM serta fasilitas penunjangnya milik badan usaha. Dalam hearing hadir antara lain, pemerintah, badan usaha, akademisi asuransi dan LSM.Pedoman itu, kata Tubagus, disusun agar menciptakan efiesiensi dalam kegiatan penyediaan distribusi BBM khususnya pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM. Untuk itu badan usaha saling bekerjasana dalam pemanfataan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM"Pedoman ini akan segera dirampungkan BPH Migas sambil menunggu ditetapkannya wilayah usaha niaga jenis BBM tertentu oleh menteri ESDM," katanya.
(mar/)











































