Dengan adanya kebijakan ini diharapkan harga daging di tingkat konsumen akan stabil, sehingga masyarakat akan memperoleh harga daging yang terjangkau.
"Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian menjamin bahwa ketersediaan daging sapi yang berkualitas akan cukup dan terjangkau bagi masyarakat," ungkap Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Muladno, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini negara asal impor daging sapi ke Indonesia adalah Australia, USA, New Zealand, Canada dan Jepang saja. Negara-negara ini juga memasok daging sapi ke beberapa negara lian selain Indonesia.
Bila permintaan dunia sedang tinggi, Indonesia seringkali kekuarangan pasokan terlebih karena sebelumnya Indonesia tak punya negara alternatif yang bisa dijadikan pemasok daging sapi.
"Sehingga, salah satu implikasi yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan ketersediaan dan stabilitas harga daging sapi yaitu pemerintah akan memperluas negara asal pemasok," ungkap dia.
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan harga daging di tingkat konsumen akan stabil, sehingga masyarakat akan memperoleh harga daging yang terjangkau.
"Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan (pasokan) dan stabilitas harga daging sapi, terutama menjelang momen-momen besar seperti bulan ramadhan dan lebaran yang sebentar lagi akan tiba," tegas dia.
Terkait isu keamanan pangan dan kesehatan mengingat tiga negara tersebut masih belum dinyatakan bebas penyakit mulut dan kuku, maka Pihak Kementan bakal membentuk tim khusus pengawas kesehatan daging sapi impor.
"Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan akan membentuk suatu Tim Audit untuk melakukan on site review (kajian di lokasi) ke negara tersebut," ujar Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Sri Mukartini dalam keterangan tertulis yang sama.
Tim ini, kata dia, akan melakukan evaluasi dan verifikasi sistem kesehatan hewan, sistem surveillans dan zoning, serta Rumah Potong Hewan (RPH) di negara asal pemasok.
"Pembentukan Tim Audit Negara Dan Unit Usaha Pemasukan Daging Ruminansia Besar Dari Negara Asal Pemasok Ke Dalam Wilayah NKRI ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian," sambung dia.
Dengan cara ini diharapkan upaya Pemerintah untuk dapat menyediakan daging sapi dengan harga yang stabil dapat terpenuhi tanpa mengesampingkan aspek kesehatan dan keamanan pangan.
"Food security tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah disamping juga memperhatikan dampak sosial ekonomi yang mungkin akan terjadi," pungkas dia. (dna/ang)











































