Dari keterangan resmi KPPU, majelis komisi yang akan membacakan putusan dipimpin oleh Chandra Setiawan pada pukul 14.30 WIB di kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).
"Majelis komisi tengah mempersiapkan putusan terkait dugaan kartel perdagangan sapi untuk memasok kebutuhan daging sapi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)," kata Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini diawali dengan inisiatif KPPU melalui serangkaian investigasi dan monitoring terhadap harga daging sapi yang melonjak tinggi dalam beberapa waktu terakhir. Dalam hal ini, terdapat 32 pelaku usaha yang ditetapkan sebagai terlapor," jelas Syarkawi.
"Terlapor diduga melanggar Pasal 11 dan 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Jabodetabek," tambahnya lagi. (feb/feb)