Sore Ini, KPPU Umumkan Pemeriksaan Kartel Daging Sapi

Sore Ini, KPPU Umumkan Pemeriksaan Kartel Daging Sapi

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 22 Apr 2016 14:35 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini mengumumkan putusan persidangan kasus dugaan kartel daging sapi. Pembacaan putusan dilakukan setelah lembaga anti persaingan usaha ini melakukan pemeriksaan lanjutan selama 120 hari.

Dari keterangan resmi KPPU, majelis komisi yang akan membacakan putusan dipimpin oleh Chandra Setiawan pada pukul 14.30 WIB di kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).

"Majelis komisi tengah mempersiapkan putusan terkait dugaan kartel perdagangan sapi untuk memasok kebutuhan daging sapi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)," kata Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf dalam keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarkawi menuturkan, proses pemeriksaan pada perusahaan penggemukan sapi atau feedloter yang dilakukan sejak September 2015, dengan jumlah perusahaan yang dilaporkan sebanyak 32 perusahaan.

"Ini diawali dengan inisiatif KPPU melalui serangkaian investigasi dan monitoring terhadap harga daging sapi yang melonjak tinggi dalam beberapa waktu terakhir. Dalam hal ini, terdapat 32 pelaku usaha yang ditetapkan sebagai terlapor," jelas Syarkawi.

"Terlapor diduga melanggar Pasal 11 dan 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Jabodetabek," tambahnya lagi. (feb/feb)

Hide Ads