Teten mengatakan, yang dikonfirmasi di Ditjen Pajak baru sekedar nama yang masuk dalam Panama Papers. Namun ditegaskan Teten, Ditjen Pajak punya data yang lebih detil.
"Kalau di Panama Papers kan hanya disebutkan nama, tidak disebutkan jumlah uangnya. Artinya kan yang dikonfirmasi itu nama-nama itu. Nama-nama itu terkonfirmasi dengan nama-nama di kantor pajak kira-kira 80%. Tentu pajak sudah punya data yang lebih detail daripada Panama Papers. Jadi perlu instrumen hukum," ujar Teten di Kantor KSP, Gedung Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya tax amnesty itu menjadi relevan," katanya.
Selain tax amnesty, lanjut Teten, perlu juga adanya kerja sama antara negara terkait masalah pajak dan perbankan.
"Juga perlu perjanjian kerja sama soal pajak dengan negara-negara seperti Panama. Dan kita juga supaya punya akses informasi dan juga akses ke perbankan, karena saya kira ini menyangkut juga soal kerahasiaan perbankan," kata Teten.
"Mudah-mudahan saya kira mekanisme tax amnesty itu bisa dipakai oleh mereka yang sekarang nama-namanya sudah disebut di Panama Papers. Jadi solusi bersama," tambah aktivis antikorupsi. (jor/ang)











































