Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan, total denda yang dijatuhkan majelis komisi atas pelanggaran persaingan usaha tersebut sebesar Rp 106 miliar, dengan rincian denda tertinggi sebesar Rp 21 miliar, dan terendah Rp 71 juta. Denda tersebut, menurutnya sudah cukup untuk membuat efek jera pada pelaku kartel.
"Biar kapok. Tapi ada efek jera atau tidak itu tergantung. Karena maksimal (denda) kan hanya Rp 25 miliar," jelas Syarkawi di kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarkawi menuturkan, dalam kasus kartel sapi, besaran denda juga dihitung dari besaran kuota dan realisasi impor sapi yang diberikan pemerintah pada masing-masing feedloter.
"Kalau diakumulasikan total 32 perusahaan itu ada Rp 106 miliar. Kenapa ada satu yakni PT TUM (Tanjung Unggul Mandiri) paling besar, karena size serta jatah kouta impornya paling besar. Tahun 2014 saja dia jatahnya 79.000 sapi yang dikasih pemerintah," ungkapnya.
Sebagai informasi, sebanyak 32 perusahaan feedloter tersebut dibawa KPPU ke persidangan karena dianggap melakukan praktik persaingan usaha tak sehat dengan melakukan penahanan pasokan sapi.
KPPU menuding, perusahaan feedloter yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) sengaja menahan pasokan sapi, agar pemerintah melonggarkan kebijakan kuota sapi yang diimpor yang dibatasi hanya 50.000 ekor pada triwulan III 2015. Hal ini membuat harga daging sapi di Jabodetabek sempat menembus di atas Rp 120.000/kg. (feb/feb)











































